Dalam rangka memberikan kemudahan untuk para investor dan pengusaha, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan suatu aturan terbaru yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang termasuk dalam Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah guna memperkuat kembali perekonomian Indonesia. Simak infografis berikut untuk detail lebih jelasnya terkait tujuan UU Cipta Kerja.
Mengenal Tujuan Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: kebijakan_pajak, uu_cipta_kerja
Artikel Terkait
Naik 12%, Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2189 T di Tahun 2025
Dewa Suartama
21 August 2024
DJP Bisa Pantau Rekening dengan Saldo Rp1 Miliar? Lihat Ketentuan Berikut Ini
Dewa Suartama
1 August 2024
Rencana PPN 12%, Ini Tanggapan Pengusaha dan Akademisi
Dewa Suartama
18 July 2024
Ini Rencana Kebijakan Pajak Tahun 2025
Redaksi Ortax
6 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA